TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Salah satu tersangka baru itu adalah mantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Desi Arryani (DS).
Selain itu ada dua tersangka baru lainnya yakni Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebutkan penetapan ketiga tersangka itu dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi. "KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," ucapnya, Kamis, 23 Juli 2020.
Dalam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari ini, saham Waskita Karya atau WSKT naik 2,82 persen atau 20 poin menjadi Rp730. Namun, sepanjang tahun berjalan harganya melorot 50,84 persen.
Kapitalisasi pasar BUMN karya tersebut mencapai Rp 9,91 triliun. Dalam 5 tahun terakhir, saham BUMN itu bergerak di rentang yang lebar, yakni Rp 394 - Rp 3.150.
Sebelumnya KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan Eks Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar menjadi tersangka.